Seluruh aset tersebut, sambungnya, telah dikembalikan kepada ahli waris yang sah yakni anak kandung dari almarhumah Velti yaitu Richard Sebastian Sugianto, Stanley Sugianto dan Lovely Nathania Sugianto.

“Sehingga pada hari ini setelah dikembalikan harta itu sebagaimana di dalam surat kesepakatan damai dan dilanjutkan di dalam akta kesepakatan damai yang dituangkan ke dalam akta notaris. Nanti sama-sama akan kita tandatangani,” cetusnya.

Sementara itu, dengan dihentikannya penyidikan kasus tersebut maka status Wahda sebagai tersangka juga dicabut dan yang bersangkutan langsung dibebaskan dari rumah tahanan Polres Ternate.

“Beliau (Wahda) sudah dikeluarkan dari tahanan terhitung saat ini. Secara resmi beliau sudah bebas karena sudah ada gelar perkara secara berkeadilan atau restorative justice, jadi sudah dihentikan tinggal menunggu surat penghentian penyidikannya saja,” jelas AKBP Hengky Setiawan.

Sekadar diketahui, politikus Partai Gerindra ini sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus dugaan tindak pidana penggelapan oleh Sebastian Sugianto, yang tak lain anak dari mendiang istrinya, Velti Joshua.

Wahda disebut telah merebut empat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas empat unit ruko dan satu unit rumah milik almarhumah istrinya tersebut.