Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan tersangka Wahda Z Imam.

Penghentian penyidikan kasus yang menyeret anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu dilaksanakan dalam gelar perkara di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Selasa (23/11).

Gelar perkara dipimpin Wakil Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara AKBP Yury Nurhidayat didampingi Kabag Wasidik Ditreskrimum AKBP Hengky Setiawan.

Hadir pula pihak terlapor yakni Wahda Z Imam dan pihak pelapor Richard Sebastian Sugianto dan Stanley Sugianto.

Penghentian penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak yang berperkara telah bersepakat memilih jalan damai dengan menempuh upaya restorative justice.

Di mana dalam kesepakatan dimaksud terlapor Wahda bersedia mengembalikan seluruh aset yang menjadi objek dalam perkara kasus tersebut.

Sejumlah aset yang dikembalikan di antaranya empat unit ruko beserta isinya, satu unit rumah beserta isinya, sebidang tanah di Sofifi, dan dua unit mobil.

“Telah disepakati bahwa apa yang telah dikuasai oleh terlapor Wahda Z Imam itu harta murni dari almarhumah Velti Joshua, bukan harta dari terlapor,” ujar Bahtiar Husni, Penasehat Hukum pelapor.