Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika.
Selang tiga hari setelah penangkapan oknum security pemilik ganja, Satuan Reserse Narkoba menciduk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Selatan, Jumat (19/11) dini hari pukul 00.18 WIT.
Kasi Humas Polres Halut IPTU Colombus Guduru ketika dikonfirmasi mengatakan terduga pelaku yang ditangkap tim Opsnal Satnarkoba berinisial AS alias Adi (29 tahun), warga Desa Igobula. Ia ditangkap saat melakukan pesta minuman keras.
“Penangkapan ini bermula ketika anggota unit Opsnal Satnarkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja,” tutur Colombus.
Setelah mendapatkan informasi tersebut unit Opsnal Satnarkoba Polres Halut segera merespon secara cepat informasi yang diperoleh. Polisi kemudian turun langsung di TKP yang menjadi lokasi keberadaan AS.
Setibanya di TKP didapati AS tengah mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya.
“Saat penangkapan ditemukan barang bukti 3 paket seberat 1,45 gram diduga narkotika jenis ganja yang diletakkan di depan tersangka dan disimpan di dalam pembungkus rokok. Saat ditanya tersangka mengakui bahwa BB yang di duga narkotika jenis ganja tersebut miliknya. Selanjutnya AS alias Adi beserta BB langsung diamankan ke kantor Resnarkoba Polres Halut,” tandas Colombus.
Tinggalkan Balasan