Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus narkotika jenis ganja, Selasa (16/11).
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasi Humas Polres IPTU Colombus Guduru sehari setelah penangkapan.
“Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja oleh Unit Opsnal Resnarkoba Polres Halut,” ungkap Colombus, Rabu (17/11).
Colombus bilang, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari warga bahwa akan dilakukan transaksi ganja. Setelah mengetahui informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba langsung menindaklanjuti serta melakukan pengintaian kepada terduga pelaku yang diketahui identitasnya yakni BH alias Buce (29), warga Desa Gosoma yang berprofesi sebagai security.
“Sekitar pukul 23.45 WIT kami langsung menuju ke TKP di Desa Popilo, Kecamatan Tobelo Utara, dan saat itu juga kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga membawa narkotika jenis ganja,” tuturnya.
Menurutnya, pelaku saat itu tengah mengonsumsi minuman keras bersama salah satu temannya. Saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku. Namun saat dilakukan penyisiran di lokasi terdapat sebungkus rokok yang dibuang di sekitar TKP dan didapati dua linting ganja.
“Selanjutnya pelaku BH alias Buce beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Resnarkoba Polres Halut,” tandas Colombus.
Tinggalkan Balasan