Tandaseru — Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik, mengaktifkan kembali Kepala Desa Mano, Kecamatan Obi Selatan, Fahrudin La Maca.

Fahrudin sebelumnya dinonaktifkan sementara melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 107 tertanggal 2 Juni 2021 atas adanya temuan Inspektorat dalam pengelolaan anggaran desa.

Staf Khusus Bupati, M Yunus Najar, mengungkapkan Fahrudin diaktifkan kembali lewat Surat Keputusan Bupati Nomor 243 tertanggal 17 November 2021.

“Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati tersebut, maka yang bersangkutan sudah dapat kembali melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Bupati juga mengucapkan terima kasih banyak dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pejabat Kepala Desa Mano yang telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik,” tutur Yunus.

Menurut Yunus, Fahrudin diaktifkan kembali berdasarkan pertimbangan dirinya telah mengembalikan 100 persen temuan hasil audit Inspektorat sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Halmahera Selatan Nomor 700/231-INSP.K/2021 tanggal 9 September 2021 tentang Pengembalian Temuan Mantan Kepala Desa Mano.

Kepada Fahrudin, Bupati Usman berpesan agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama, tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melakukan rekonsiliasi agar tercipta kondisi yang kondusif dan harmonis di Desa Mano.

“Terhadap sejumlah kepala desa yang telah diberhentikan kiranya sikap proaktif dan niat baik yang ditunjukkan Kepala Desa Mano dapat menjadi contoh,” tandas Yunus.