“Iya memang benar pelaporan atas dugaan penggelapan yang dilakukan WZI telah dicabut oleh pelapor. Setelah ini penyidik akan melaksanakan gelar perkara dengan melibatkan atau mengundang para pihak,” jelas Adip.
Untuk waktu gelar perkara dimaksud, kata dia, akan menyesuaikan kesediaan waktu kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor.
Sekadar diketahui, Wahda dilaporkan atas dugaan kasus dugaan tindak pidana penggelapan oleh Sebastian Sugianto, yang tak lain anak dari mendiang istrinya, Velti Joshua.
Wahda disebut telah merebut empat Sertipikat Hak Milik (SHM) atas empat unit ruko dan satu unit rumah milik almarhumah istrinya tersebut.
Selain Sebastian, ada dua saudaranya lagi yang mengaku sebagai ahli waris atas harta empat unit ruko tersebut yakni Stanley Sugiarto dan Lovely Nathania Sugiarto.
Hingga kini Wahda yang masih berstatus tersangka masih ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut di rumah tahanan Polres Ternate.
Tinggalkan Balasan