Menurut Erly, pasal-pasal yang disangkakan terhadap Bripka R nanti dilihat mana yang lebih tepat untuk disangkakan di persidangan.

“Untuk sementara yang dikenakan sangkaan pasal dengan dakwaan pertama sampai keempat,” katanya.

“Pastinya dia dikenakan pasal yang mana nanti pada proses persidangan, karena disesuaikan juga dengan saksi-saksi yang ada dengan keterangan tersangka juga. Baru di situ kita akan saksikan dakwaan yang mana akan cocok didakwakan terhadap tersangka,” tambah Erly.

Saat ini Bripka R masih ditahan di Polres Morotai. Tersangka baru akan diserahkan ke pengadilan jika proses persidangannya sudah berjalan.

“Selanjutnya perkara ini tersangka bersama barang buktinya kami akan limpahkan ke pengadilan, biar untuk penahanannya dilanjutkan oleh hakim sampai proses persidangan,” tandas Erly.

Sekadar diketahui, Bripka R sendiri telah menjalani sidang kode etik dan diputuskan dipecat. Namun melalui kuasa hukumnya ia masih mengajukan banding atas putusan tersebut.