Persoalan KTP dari luar Desa Baru dan pemilih di bawah umur, kata Joko, adalah masalah yang terjadi pada hari H.
“Dan kita tidak mau keluar dari perda khususnya di Pasal 51, cuma lahirnya suara itu berdasarkan proses yang terjadi baru lahirnya suara itu. Untuk itu kajian Komisi I akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mengkaji secara detail pasca tahapan-tahapan itu,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Komisi I juga meminta klarifikasi panitia soal prosedur tahapan apakah sengaja dilewati atau keluar dari konsistensi, tetapi jawaban panitia tidak terlalu meyakinkan.
“Maksud dari Komisi I bahwa teknis pendataan atau teknis pencoklitan seperti apa dalam DPS dan DPT. Kenapa 44 yang berdomisili Baru tidak masuk, terus ada ruang regulasi apa dan alasan apa ketika 12 suara di luar Desa Baru bisa menggunakan hak pilih di Desa Baru? Itu yang tidak dijelaskan secara detail oleh panitia,” jabarnya.
“Ada rapat internal Komisi I untuk mengkaji poin-poin rekomendasi yang akan dikeluarkan, dan berpotensi PSU. Tetapi teknisnya ada di pemerintah daerah, dalam hal ini Bagian Hukum dan DPMPD, tergantung kajian teknisnya pada mereka. Komisi I tidak akan tinggal diam dan akan pantau terus. Untuk sementara laporan yang masuk itu baru empat desa dengan laporan yang sama yaitu Kecamatan Ibu Tungute Sungi, Ibu Selatan Desa Baru dan Talaga, Sahu Timur itu Desa Awer,” cetus Joko.
Sementara Staf Khusus Pemda Bidang Hukum, Freizer Giwe, menyatakan aduan proses Pilkades seharusnya sudah selesai. Sebab sengketa-sengketa menyangkut tahapan diselesaikan hanya 1 hari. Sedangkan dalam Pasal 72 ayat (3) Perda Nomor 2 Tahun 2018 tahapannya diselesaikan hanya 3 hari.
Tinggalkan Balasan