Mekanisme LS, Beny berujar, dilakukan dengan tiap sekolah membuat perencanaan, mengingat setiap sekolah sudah melaksanakan operasional triwulan II hingga IV. Perencanaan dibuat berdasarkan RKA triwulan II dan IV.

“Jadi silahkan dibuat begitu dan masuk ke dinas. Jikalau sudah sesuai maka langsung diajukan ke Keuangan untuk dilakukan pencairan. Dan yang baru dimasukkan itu baru ada dua PAUD. Penyaluran melalui mekanisme LS ini akan dilakukan penyaluran secara keseluruhan, baik triwulan II maupun IV, sehingga jika pelaporan LS-nya sudah sesuai maka langsung diproses,” tandasnya.