“Tetap diakomodir, itu komitmen Komisi III, kami berharap standar upah mereka harus standar UMR, karena mereka perlu dihargai jasa mereka, mereka itu pejuang kebersihan,” ungkap Malik saat dikonfirmasi.
Malik mengaku, Komisi III akan mengawal ketat hak petugas kebersihan tersebut untuk diakomodir di 2022.
“Tetap kami perjuangkan, agar gaji mereka harus sesuai UMR. Kasihan, di waktu masyarakat sedang asyik tidur, mereka bangun membersihkan sepanjang jalan, lalu hari ini kita berikan gaji yang tidak sesuai kan tidak wajar, harus lebih wajar lah. Saya tegaskan petugas kebersihan harus mendapatkan hak yang layak,” paparnya.
Malik menambahkan, terkait dengan BPJS Kesehatan, DPRD meminta agar pemkot mengakomodir dalam PBI APBD.
“Karena mereka bukan kategori penerima upah, jadi sudah tentu harus dibiayai melalui PBI APBD,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan