Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, bakal melakukan lelang kendaraan roda dua sebanyak 59 unit.
Kendaraan yang dilelang itu merupakan hasil pengembalian para pejabat di lingkup Kota Tidore Kepulauan.
“Kalau sudah dinilai baru kemudian kami mengajukan ke Kantor Lelang Negara yang cabangnya di Ternate untuk dilakukan lelang,” kata Kabid Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan, Umar Abdurahman, Rabu (10/11).
Menurutnya, siapa saja bisa mengikuti lelang tersebut. Namun pendaftaran dilakukan secara online atau melalui aplikasi lelang Indonesia maupun www.lelang.go. id.
“Nanti di dalam aplikasi lelang itu peminat akan diberikan petunjuk mengisi data pribadi seperti KTP, rekening, dan NPWP. Kalau sudah selesai maka ada kode stor ke bank, karena ada limit dan ada jaminan lelang sesuai merek motor yang dipilih,” jelasnya.
Jaminan lelang bagi peminat terdapat berbagai macam harga, tergantung kondisi kendaraan. Penetapan harga sendiri dinilai langsung dari Kantor Lelang Negara.
Umar mengaku, informasi lelang saat ini sudah tidak sama seperti lelang yang sebelumnya yang dilakukan secara manual.
“Jadi sekarang sudah pakai online, sehingga antara satu peserta dengan peserta lelang yang lain tidak diketahui, bahkan sampai pada berapa orang yang berhak mendapatkan motor,” tambahnya.
Berdasarkan info lelang, dibuka hanya 1 jam sesuai jadwal lelang yang direncanakan pada 11 November 2021 mulai pukul 10.00-11.30 WIT.
“Diminta rekening ini karena apabila peserta lelang lebih dari satu peserta kalaupun dia tidak dapat, maka uang jaminan akan dikembalikan sesuai uang yang disetor,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan