Oleh: Dr. Hasrul Buamona,S.H.,M.H.

Advokat & Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta

______

REKAM medis bagian yang tidak terpisahkan dari hak atas informasi yang merupakan elemen penting dari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, berbunyi “Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan”. Dalam rekam medis ada tindakan dokter mulai dari diagnosis, anamnesis sampai pada tindakan medis yang lain. Tindakan medis dokter yang mana sebagai subjek hukum, tak bisa lepas dari kesalahan disiplin keilmuan kedokteran, tentu juga tidak bisa lepas juga dari jeratan hukum pidana.

 Penulisan  ini sebagai kelanjutan kajian yang tidak terpisahkan dari buku Medical Record dan Informed Consent Sebagai Alat Bukti dalam Hukum Pembuktian yang diterbitkan penulis pada tahun 2016. Selain itu, penulisan ini juga merupakan kelanjutan dari pembahasan perkuliahan yang penulis sampaikan dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat Fakultas Hukum UGM Yogyakarta tertanggal 4 November 2021.  

Pengertian rekam medis ditemukan dalam Pasal 1 ayat (1) PERMENKES No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, mengatur bahwa “Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien”. Sebagaimana Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 29 tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran) berbunyi “setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis” dan Pasal 29 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) berbunyi “Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyelenggarakan rekam medis”. Menurut Pasal 13 ayat (1) PERMENKES No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis berbunyi “Pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai: b) alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran, dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi”.