“Besok saja kita press conference,” tukasnya.

Untuk diketahui, Wahda dilaporkan atas dugaan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan oleh Sebastian Sugianto, yang tak lain anak dari mediang istrinya, Velti Joshua.

Wahda disebut telah merebut empat Sertipikat Hak Milik (SHM) atas empat unit ruko milik almarhumah istrinya tersebut.

Selain Sebastian, ada dua saudaranya lagi yang mengaku sebagai ahli waris atas harta empat unit ruko tersebut yakni Stanley Sugiarto dan Lovely Nathania Sugiarto.

Atas laporan ini, Wahda dijerat dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHPidana.