Selain itu, Ramdani juga menyoroti terkait manajemen Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Porsi pemenuhan area intervensi manajemen APIP terdiri atas 21 subindikator dari 70 subindikator atau 30 persen. Pekerjaan APIP, kata Ramdani, tidak hanya di area APIP saja. Sebab, menurutnya, banyak bersinggungan dengan area intervensi lainnya. Untuk itu, KPK menyarankan kepada Inspektur dan jajarannya untuk memperhatikan pemenuhan subindikator manajemen APIP.
Terkait manajemen aset, KPK menyoroti terkait capaian sertifikasi. Dari seluruh total aset yang dimiliki Pemkot Ternate sebanyak 1.170 bidang, baru 163 bidang atau 14 persen yang sudah bersertifikat. Sisanya, 1.007 atau 86 persen belum bersertifikat.
“Setidaknya ada 3 yang harus pemda lakukan. Pemutakhiran buku aset, penguasaan fisik dan legalisasi. Yang paling utama legalisasi aset karena kehilangan aset juga termasuk kerugian negara,” tegas Ramdani.
Sebelumnya, dalam pembukaan rapat monitoring evaluasi (monev) bersama Sekretaris Daerah dan jajaran Pemkot Ternate, di Kantor Wali Kota Ternate, Senin (8/11), Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V KPK Ismail Hindersah mengingatkan komitmen pemda untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya masing-masing.
Dia menyampaikan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan berhasil dengan peran serta dan kontribusi segenap pihak mulai dari kepala daerah hingga ke jajaran teknis pada masing-masing OPD.
“Salah satu strategi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, yaitu dengan menjadi pemicu bagi pemda melalui 8 area intervensi perbaikan tata kelola pemda. Khusus Pemkot Ternate yang kita dorong ada 7 karena tidak ada dana desa,” jelas Ismail.
Kedelapan area intervensi tersebut, terang Ismail, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Tinggalkan Balasan