Tandaseru — Polsek Kecamatan Patani Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memusnahkan 10.360 liter minuman keras jenis cap tikus, Senin (8/11).
Pemusnahan dilakukan di dermaga Patani Barat Desa Banemo disaksikan langsung Kapolsek Patani, Kapolsek Patani Barat, Danramil, Camat, para kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.
Kapolsek Patani IPDA Sudomo Latani dalam sambutannya meminta warga Kecamatan Patani dan Patani Barat mendukung kepolisian dalam program pembasmian miras.
“Apabila ada informasi sekecil apapun mengenai oknum masyarakat yang menjual miras tolong diinformasikan kepada saya,” ungkapnya.
Dia bilang, anak-anak muda rata-rata sudah terjerumus dalam hal-hal yang bisa berpengaruh pada perkembangan. Memasuki era 4.0 atau era digital, pikiran manusia 50% sudah dipengaruhi teknologi ditambah dengan beredarnya miras yang makin meningkat.
“Tentu saja akan berdampak pada timbulnya situasi kamtibmas yang kurang kondusif. Kepada masyarakat, apabila masih ada yang menjual miras, saya selaku Kapolsek Patani akan menindak tegas,” tukasnya.
Hal yang sama disampaikan Danramil Patani Kapten Hamid Buton. Dia menjelaskan, keberhasilan memberantas peredaran miras yang dicapai Polsek serta Koramil bukan hanya keberhasilan aparat sendiri.
Tinggalkan Balasan