Tandaseru — Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik, menindaklanjuti hasil temuan anggaran penunjang operasional Bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan tahun 2021.
Temuan sebesar Rp 4.057.151.500 itu resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Staf Khusus Bupati, M Yunus Nazar kepada tandaseru.com menyatakan, laporan Bupati tersebut saat ini sedang diproses. Bupati juga telah diundang untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik pada 27 Oktober kemarin.
“Hasil temuan tersebut sedang diproses dan pada tanggal 27 Oktober tahun 2021 kemarin Polda telah menyurat ke Bupati Halsel dengan surat nomor R/937/X/2021/Ditreskrimsus perihal pemberitahuan undangan klarifikasi terhadap temuan sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang terkait dengan permasalahan dimaksud,” jelasnya, Minggu (31/10).
Per tanggal 27 September 2021, sambungnya, auditi telah menindaklanjuti hasil temuan tersebut kepada sejumlah pihak untuk pengembalian uang negara senilai Rp 1,6 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Pengembalian ini sesuai bukti kuitansi yang diserahkan ke Inspektorat. Sedangkan sisanya Rp 2.457.151.500 akan ditindaklanjuti auditi secepatnya dalam kurun waktu 2 bulan ke depan.
Sementara itu, kata Yunus, terkait temuan sejumlah kepala desa yang rencananya diproses hukum dalam waktu dekat akan dilakukan dengan pendekatan tiga kategori. Yakni untuk temuan Inspektorat yang terindikasi korupsi Dana Desa di atas Rp 1 miliar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Sedangkan untuk hasil audit dengan temuan Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha dan untuk nilai temuan di bawah Rp 500 juta akan dipanggil oleh Inspektorat untuk dilakukan penandatanganan SKTJM terbatas secara internal di Inspektorat,” ujarnya.
“Jika waktu yang disepakati dalam SKTJM terbatas para kepala desa tidak menindaklanjuti dengan cara melakukan pengembalian maka para kepala desa yang bersangkutan akan diserahkan ke aparat penegak hukum,” tandas Yunus.
Tinggalkan Balasan