Tandaseru — Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyerahkan tersangka penganiayaan Hajir Hamisi di Kejaksaan Negeri Labuha, Jumat (29/10).

Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Hadad ketika dikonfirmasi membenarkan tindak pidana yang dilakukan Hajir terhadap Sukandi Ali sudah dilimpahkan ke Kejari.

Kata Hadad, penyerahan tahap dua berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuha Nomor B-596.a/Q.2.13.3/Eoh.1 /10/2021 tanggal 18 Oktober perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

“Sebelum penyerahan kami sudah memastikan kesehatan tersangka dalam keadaan sehat sehingga kami laksanakan tahap dua,” pungkasnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 352 ayat (1) KUHPidana.