Tandaseru — Petugas kepolisian dari Polsek Ternate Selatan mengamankan 1.500 botol minuman keras jenis Cap Tikus, Selasa (26/10) pagi.
Ribuan botol minuman keras yang dikemas dalam botol bekas ukuran 600 ml itu diamankan dari rumah warga di Lingkungan Jerbus, Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kota Ternate, Maluku Utara.
Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Suherman mengatakan, barang haram yang telah dicampur air itu diamankan setelah petugas mendapat informasi dari warga.
Saat menindaklanjuti informasi tersebut petugas hanya menemukan miras disembunyikan di dalam kamar, sedangkan penghuni rumah tidak berada di tempat.
“Rumah itu dalam keadaan kosong, makanya kita langsung cek dan temukan ada sekitar 30 karung Cap Tikus. Dalam satu karung itu ada 50 botol jadi kalau kali 30 karung itu ada 1.500 botol,” jelas Suherman.
Polisi, sambungnya, akan melakukan penyelidikan atas pemilik rumah tempat ditemukannya miras tersebut untuk dipanggil dan diperiksa.
“Barang bukti ini akan kita amankan di Polres Ternate di bagian Tahti,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.