Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan tersebut.
“Memang benar tadi penyidik telah menyita empat unit ruko beserta sertipikatnya untuk dilakukan pengamanan aset. Sambil proses penyidikannya berjalan,” kata Adip.

Adip menyebutkan, beberapa orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini.
Karena itu, kata dia, dengan adanya penyitaan aset tersebut maka dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini yang tak lain adalah Wahda Z. Imam sendiri.
“Dalam waktu dekat nanti akan dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Wahda, red),” tukasnya.
Untuk diketahui, politikus Partai Gerindra ini dilaporkan atas dugaan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan oleh Sebastian Sugianto, yang tak lain anak dari mendiang istrinya, Velti Joshua.
Wahda disebut telah merebut empat Sertipikat Hak Milik (SHM) atas empat unit ruko milik mediang istrinya tersebut.
Selain Sebastian, ada dua saudaranya lagi yang mengaku sebagai ahli waris atas harta 4 unit ruko tersebut yakni Stanley Sugiarto dan Lovely Nathania Sugiarto.
Tinggalkan Balasan