Tandaseru — Tim penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah menyita sertipikat beserta empat unit bangunan ruko yang dikuasai anggota DPRD Maluku Utara, Wahda Z Imam, Jumat (22/10).
Penyitaan ini untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan tanah dan empat unit ruko di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate.
Dipimpin Kepala Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kompol Irfan Asindo tim penyidik mendatangi kediaman Wahda di Kelurahan Bastiong Karance, Ternate Selatan, sekitar pukul 15.25 WIT dalam rangka penggeledahan untuk mencari empat sertipikat ruko tersebut.
Kedatangan petugas disambut baik Wahda yang kemudian secara kooperatif menyerahkan empat buah sertipikat kepada penyidik sehingga tidak lagi dilakukan penggeledahan.

Setelah mengantongi sertipikat, penyidik lalu menuju ke bangunan ruko dimaksud dan memasang police line beserta segel sebagai tanda bahwa aset ruko tersebut telah disita.
Pada segel yang dipasang tercantum pemberitahuan bahwa tanah dan bangunan ruko telah disita berdasarkan surat penetapan izin khusus penyitaan Nomor 299/Pen.Pid/2021/PN.TTE Tanggal 6 Oktober 2021.
Tinggalkan Balasan