Tandaseru — Kepolisian Halmahera Tengah, Maluku Utara, menangkap seorang pemuda terduga pelaku pemerkosaan remaja Kecamatan Patani, N (18 tahun).

Tertangkapnya pelaku tersebut membuat jumlah pelaku yang sudah diamankan menjadi lima orang. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dinyatakan buron.

Tersangka yang baru diamankan ini berinisial MJ (21 tahun), warga Halmahera Barat.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Nico A Setyawan mengungkapkan, MJ diringkus di dalam kamar kosnya yang terletak di Desa Lelilef, Weda Tengah. MJ merupakan karyawan sebuah perusahaan pengembang kawasan industri di Halteng.

Nico menjelaskan, pengejaran terhadap MJ dilakukan Selasa (19/10) oleh anggota Resmob Cokaiba yang dipimpin KBO Satreskrim IPDA Frangky Waisapi.

Awalnya, polisi mendapat informasi MJ telah kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Jailolo Selatan, Halbar. Pengejaran ke Halbar pun dilakukan.

“Tapi sesampainya anggota di rumah tersangka, bertemulah dengan kakak tersangka. Kakak tersangka menerangkan jika tersangka sudah kembali ke Desa Lelilef tempat dia bekerja. Anggota Resmob Cokaiba kemudian langsung menghubungi Tim Unit 1 yang berada di Weda untuk melakukan penangkapan,” jelas Nico, Rabu (20/10).

MJ pun ditangkap Rabu dini hari sekitar pukul 00.15 WIT. Ia ditangkap di kamar kosnya di Desa Lelilef.

“Anggota langsung membawa tersangka ke Mako polres Halteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Nico.

Sebelumnya, kepolisian telah mengamankan empat pelaku pemerkosaan, yakni DN (22 tahun) dan HN (22 tahun) asal Halmahera Barat, DK (22 tahun) asal Tidore Kepulauan, dan OG (21 tahun) asal Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Para pelaku diduga telah melakukan pemerkosaan bergiliran kepada korban NU pada September lalu. Akibat pemerkosaan itu, NU harus menjalani perawatan di rumah sakit hingga menghembuskan napas terakhir 16 Oktober kemarin.