Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah melimpahkan berkas perkara dua anggota DPRD Maluku Utara ke Pengadilan Negeri Ternate.
Dua wakil rakyat yang resmi menyandang status terdakwa dalam dua kasus berbeda itu yakni Amin Drakel dan Wahda Z Imam.
Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh mengatakan, berkas perkara terdakwa Amin sudah dilimpahkan pada Senin (18/10).
Sedangkan berkas perkara terdakwa Wahda Z Imam dilimpahkan pada Selasa (19/10).
Kadar menjelaskan, untuk terdakwa Amin Drakel telah ditetapkan majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat didampingi dua Hakim Anggota Budi Setiawan dan Ulfa Rery.
Sedangkan untuk terdakwa Wahda Z Imam ditetapkan Ketua Majelis Hakim Iwan Anggoro Warsita, didampingi Hakim Anggota Irwan Hamid dan Ulfa Reri.
“Untuk penetapan jadwal sidangnya kita belum tahu, untuk Wahda. Sedangkan untuk Amin itu ditetapkan pekan depan berarti hari Senin (25/10),” jelas Kadar kepada tandaseru.com.
Untuk diketahui, Amin Drakel yang juga politikus PDI Perjuangan terseret kasus dugaan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
Sementara, Wahda Z Imam yang merupakan politikus Partai Gerindra perkara kasus dugaan melawan petugas polisi lalu lintas dan perbuatan tidak menyenangkan.
Tinggalkan Balasan