Tandaseru — Rencana Dinas Pendidikan Kota Ternate, Maluku Utara, merekrut tenaga guru honorer tahun ini batal dilakukan.
Awalnya, rencana tersebut dicetuskan untuk menutupi kekurangan guru di tiga kecamatan terluar yakni Kecamatan Pulau Moti, Hiri dan Batang Dua.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Bahtiar Teng menjelaskan, langkah merekrut pegawai honorer bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dalam aturan itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Bahtiar kepada tandaseru.com, Senin (11/10).
Menurutnya, yang dimaksud dengan pegawai non-PNS dan non-PPPK dalam PP tersebut adalah pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer.
“Jadi rencana rekrut untuk tutupi kekurangan 109 guru di tiga kecamatan terluar tahun ini tidak bisa, karena bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Untuk menutupi kekurangan guru setelah gagal merekrut honorer, Dinas pendidikan hanya punya dua solusi.
“Solusinya, kita tinggal melihat sekolah mana yang kelebihan, kami pindahkan untuk isi kekurangan di sekolah di tiga kecamatan terluar,” katanya.
Namun, solusi tersebut bukanlah solusi yang tepat, sebab jumlah guru yang ada di ternate terbilang masih sangat kekurangan.
“Solusi terbaik dengan gagal rekrut honorer ini, hanya dengan mengusulkan untuk merekrut melalui PPPK,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, perekrutan PPPK tersebut baru akan berjalan tahun depan. Sebab tahun ini Pemerintah Kota Ternate tak mendapat jatah penerimaan PPPK.
Tinggalkan Balasan