Ketua LMND Pulau Morotai, Fajri Hamzah menuturkan, massa menuntut oknum pelaku tindakan represif harus diadili karena melanggar HAM.

“Tindakan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tupoksi dan tanggung jawab kepolisian,” cetusnya.

“Kami minta kepada Kapolda dan Kapolri agar menindaklanjuti tuntutan anak petani mencopot Kapolres Morotai,” tandas Fajri.