Ketua LMND Pulau Morotai, Fajri Hamzah menuturkan, massa menuntut oknum pelaku tindakan represif harus diadili karena melanggar HAM.
“Tindakan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tupoksi dan tanggung jawab kepolisian,” cetusnya.
“Kami minta kepada Kapolda dan Kapolri agar menindaklanjuti tuntutan anak petani mencopot Kapolres Morotai,” tandas Fajri.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.