Tandaseru — Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum akhirnya menyerahkan oknum polisi tersangka pemerkosaan remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, ke Kejaksaan Tinggi.
Dalam tahap II tersebut, selain tersangka Briptu Nikmal Idwar, polisi juga menyerahkan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dilansir dari cermat, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan membenarkan penyerahan tahap II tersebut ke JPU.
“Oknum anggota pelaku pemerkosaan atas nama Briptu N sudah dilakukan tahap II,” jelas Adip di Ternate, Jumat (8/10).
Adip bilang, langkah tersebut merupakan komitmen Polda Maluku Utara, baik oknum anggota maupun masyarakat, jika melakukan pelanggaran pidana tetap akan diproses sesuai prosedur.
“Ini merupakan komitmen kita dari awal, dalam menangani kasus baik oknum anggota maupun masyarakat jika terlibat tetap diproses,” akunya.
Ia menambahkan, saat ini Briptu N masih berstatus sebagai anggota Polri. Namun setelah mengikuti persidangan, pihaknya akan mengajukan kode etik profesi.
“Dia masih anggota polisi, tetapi akan disidangkan melalui kode etik, keputusannya kemungkinan PTDH,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.