Tandaseru — Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, tahun anggaran 2022 mengalami kenaikan signifikan.

Pada tahun 2021, total DAK Fisik Ternate sebesar Rp 64.969.663.000. Sedangkan tahun 2022 naik menjadi Rp 72.341.639.000.

Sedangkan DAK Nonfisik tahun 2021 Rp 64.005.911.000, sementara tahun 2022 naik menjadi Rp 98.388.256.000.

Secara keseluruhan, tahun ini pemerintah pusat mengalokasikan DAK Fisik sebesar Rp 60,87 triliun, yang mencakup enam Bidang DAK Fisik Reguler dan 12 Bidang DAK Fisik Penugasan, termasuk penambahan dua bidang baru, yakni Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Bidang Perdagangan.

Sedangkan DAK Nonfisik sebesar Rp 128,72 triliun, yang mencakup 16 jenis dana, dengan penambahan satu dana baru, yakni Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM (PK2SIKM).

Berikut rincian DAK Fisik Pemkot Ternate tahun 2022:

REGULER

Pendidikan

  • PAUD Rp 216.246.000
  • SD Rp 10.728.533.000
  • SMP Rp 7.139.507.000

Kesehatan & KB

  • Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu & Bayi Rp 1.739.301.000
  • Penguatan Percepatan Penurunan Stunting Rp 609.355.000
  • Pengendalian Penyakit Rp 1.257.326.000
  • Penguatan Sistem Kesehatan Rp 7.327.962.000
  • Kefarmasian Rp 2.842.224.000
  • KB Rp 1.301.424.000

Jalan Rp 5.266.075.000

Air Minum Rp 3.507.323.000

Sanitasi Rp 3.853.083.000