Abdul Muin menjelaskan, hasil rekapitulasi perkembangan penyelesaian kerugian daerah atas temuan Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, jumlah temuan kerugian sebanyak 15 temuan yang berada pada 7 penanggungjawab yaitu Dinas Pertanian, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas Kesehatan, RSD, Dinas Pendidikan, Kelurahan Toloa dan Desa Aketobololo dengan total temuan kerugian senilai Rp 479.767.788.

“Dari hasil pendampingan hukum tersebut telah berhasil memulihkan dan menyelamatkan keuangan daerah dari kerugian berupa penyelesaian administrasi atau bukti SPJ yang memiliki nilai total sebesar Rp 246.859.504, yang mana bukti SPJ ini akan diverifikasi lebih lanjut oleh tim pemeriksa Inspektorat dan untuk total setoran tunai senilai Rp 149.112.515, sehingga total sisa temuan senilai Rp 83.795.769, dengan kata lain progres Pengembalian Temuan Kerugian mencapai 82,52%,” akunya.

Abdul Muin menambahkan, berdasarkan data tersebut, jumlah Keuangan Daerah yang berhasil dipulihkan atau diselamatkan sebesar Rp 762.093.456,25.

“Upaya pendampingan hukum yang dilakukan oleh JPN dalam memulihkan/menyelamatkan Keuangan Daerah, sampai saat ini masih terus dilakukan dan ditingkatkan,” pungkasnya.