“Salah satu yang sudah dilakukan saat ini baru Sekolah Inklusif, yang di-launching Wali Kota beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Berbicara soal penyandang disabilitas, sambungnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial saja, melainkan Dinas Kesehatan, Pendidikan, PUPR maupun instansi lainnya juga.

“Tetapi pada intinya pemda maupun pemprov harus punya database. Kenapa? Agar bantuan yang menunjang masyarakat penyandang disabilitas tepat sasaran. Sebab banyak bantuan dari pemda maupun pemprov tidak tepat sasaran, misalkan difabel ini butuh kursi roda tapi dikasih tongkat. Begitu juga difabel ini butuh pekerjaan ini, tapi malah dikasih pekerjaan lain,” terang Nurjannah.

Untuk Kota Ternate sendiri, IKDM merasa sudah mulai ada perhatian terhadap penyandang disabilitas, hanya saja belum diikuti oleh pemerintah Provinsi.

“Salah satu masalahnya, belum adanya Perda Kota Inklusif. Seharusnya Perda Kota Inklusif ini dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, tapi sampai sekarang belum ada perhatian pemerintah provinsi soal itu,” bebernya.

Salah satu yang disayangkan dari pihak provinsi adalah belum adanya perhatian khusus pemerintah terhadap pembukaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas.

“Seharusnya ini menjadi perhatian dari provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja untuk bisa melakukan kerja sama dengan perusahaan yang dapat menerima penyandang disabilitas untuk dipekerjakan di perusahaan, ini yang belum ada perhatian pemerintah provinsi,” tegasnya.

Menurutnya, didalam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di mana di dalamnya diatur pasal-pasal mengenai hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi tanpa diskriminasi.