Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan teguran kedua kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula. Teguran tersebut terkait langkah Bupati dan Wakil Bupati melakukan mutasi jabatan puluhan ASN beberapa waktu lalu.
Teguran ini juga merupakan tahapan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir menuturkan, Pemprov telah melaksanakan rapat dan akan memberikan teguran kedua kepada Pemda Sula.
Pada dasarnya, Samsuddin bilang, tim yang dibentuk Pemerintah Provinsi telah membahas berbagai ketentuan peraturan, baik Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maupun PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Itu kan mengatur berbagai ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan administrasi pemerintahan, jadi ada tahapan-tahapan yang telah kita lalui, yaitu melalui investigasi dan itu sudah dilakukan,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut juga, lanjut Samsuddin, dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi akan menyampaikan teguran kedua kepada Pemda Sula, karena tidak menindaklanjuti teguran pertama yang telah diberikan sebelumnya.
Tinggalkan Balasan