Tandaseru — 11 dosen Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) terancam dipecat lantaran ketahuan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tak hanya itu, gaji ke-11 dosen ini juga ditahan.
Hal ini diungkapkan salah satu dosen yang enggan namanya dipublikasikan.
“Akhir bulan kemarin kami beberapa dosen tidak menerima gaji tanpa adanya kejelasan sebelumnya. Dan setelah dikonfirmasi ke Bagian Keuangan, ternyata gaji kami ditahan dan diminta menghubungi Karo Umum. Dari Karo Umum kami mengetahui baru ternyata gaji kami ditahan karena melakukan kesalahan dengan mengikuti tes CPNS. Bahkan ia menyampaikan juga saat ini SK pemberhentian sebagai dosen sedang diproses,” ungkapnya, Minggu (3/10).
Menurutnya, ancaman pemberhentian diberikan tanpa melalui pemanggilan terhadap para dosen, teguran, maupun tahapan lainnya.
“Setahu kami segala bentuk pelanggaran tentu ada tahapan sampai proses akhir. Misalkan tahapan pemanggilan, teguran, pembinaan dan penentuan akhir, dan itu pula diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan,” ujarnya.
“Tapi ini berbeda. Diam-diam gaji ditahan, kemudian SK juga sementara diproses. Sejauh ini kami belum bertemu Rektor terkait masalah ini sebab beliau tidak ada di tempat. Akan tetapi dari berbagai sumber kabarnya SK pemberhentian kami sudah ada, tinggal diproses pada tingkat yayasan,” sambungnya.
Ia mengaku dirinya dan rekan-rekannya kecewa dengan keputusan sepihak universitas.
“Jika memang pelanggaran yang kami lakukan harusnya kami bisa dipanggil terlebih dulu, bukan dengan cara seperti ini. Kami masuk ke kampus ini dengan berbagai tahapan prosedur sampai menjadi karyawan di sini, harusnya pihak rektorat lebih bijak jika ingin memberikan sanksi apalagi dengan menahan gaji kami secara dadakan,” katanya menyesalkan.
Keputusan tersebut, tegasnya, dinilai tidak manusiawi. Seandainya pihak rektorat benar-benar ingin mendisiplinkan dosen maupun karyawan, kata dia, seharusnya dari dulu.
“Kami sudah menjalankan kewajiban, harusnya hak kami dapati, terlepas dari proses pemberian sanksi dan lain-lain. Lagipula status kami masih CPNS. Seandainya pihak rektorat benar-benar ingin mendisiplinkan dosen maupun karyawan, kenapa baru sekarang? Kemudian status CPNS dipermasalahkan, lalu bagaimana dengan beberapa karyawan PNS pada instansi lain masih santai-santai saja dan diberi jabatan. Mohon kiranya Rektor agar lebih bijak lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Rektor UMMU Prof Dr Saiful Deni saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon belum memberikan tanggapan.
Tinggalkan Balasan