Setelah dibuka, panitia menghadirkan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Dr. Bahri SSTP MSi. Dalam materianya tentang penyusunan APBD mengacu pada Peraturan Pemerintah 12/2019 mengenai pengelolaan keuangan daerah, yang sebelumnya disusun sesuai PP 58/2015.
“PP merupakaan aturan yang baru sebagai peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, hal ini sebagai acuan dalam penyusunan APBD 2022, 2023, dan seterusnya,” tuturnya.
Perubahan struktur APBD pada struktur pendapatan dan belanja, sambungnya, dikarenakan adanya perubahan regulasi yang menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan di dalam pengelolaan keuangan di daerah yang dimulai pada perencanaan dan penyusunan APBD 2022 yang akan datang.
Bahri juga mengatakan, penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
“Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jabarnya.
Ia lalu menguraikan bahwa dasarnya selain UU 23/2014 dan Permendagri 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. APBD diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD tahun 2022 atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.