“Surat penilaian sudah kami layangkan karena aturan kan penilaian dulu baru bongkar. Jadi kemarin kita sudah layangkan surat ke KPKNL, sampai saat ini belum ada balasan dari KPKNL,” tuturnya.
Ia mengaku, pembongkaran itu adalah perintah Bupati Benny Laos.
“Jadi kalau arahannya dari situ ya kita tetap ini (tindak lanjut). Kemarin sih saya disuruh oleh Ibu Kaban (Kepala BPKAD, red), Ibu Kaban suruh buat surat. Jadi ada dua bagunan, Gedung MTQ sama Taman Kota. Jika tidak ada halangan dalam waktu dekat ini KPKNL datang untuk menilai,” tandas Ismail.
Tinggalkan Balasan