“Yang punya kewenangan untuk mengambil kebijakan seperti itu. Berikan waktu kepada kami bisa melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah diambil,” pungkas Kalbi.

Sementara Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Dikbud Pulau Morotai, A. Madjid, yang mewakil Kadis Pendidikan mengatakan, selama ini Dikbud hanya melakukan mutasi guru dari sekolah ke sekolah.

“Jadi saya terus terang saja yang ada cuma ajukan data. Persoalan masalah teknis mau kemana-kemana, itu tidak ada di kewenangan kami. Yang ada di Dinas Pendidikan itu hanya memutasikan guru dari sekolah ke sekolah,” jelasnya.

Madjid bilang, persoalan kedisiplinan guru, BKD lah yang tahu. Meski begitu, ia meminta para guru yang telah dimutasi itu dikembalikan lagi ke tempat tugas semula.

“Itu bisa dikoordinasikan supaya teman-teman guru bisa balik lagi mengajar, karena jujur, kita di sini kekurangan guru,” tandasnya.