Tandaseru — Oknum polwan berinisial Bripka R yang menjadi tersangka kasus dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak ditangkap tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Senin (13/9) malam.
Bripka R ditangkap dengan cara dicegat saat mengendarai mobil dari Kelurahan Jati menuju Mangga Dua, Kota Ternate, sekitar pukul 20.30 WIT.
“Tersangka ditunjukkan surat perintah penangkapan terus tersangka kita amankan di kantor Ditreskrimum,” jelas Kombes Pol Dwi Hindarwana, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Dijelaskan, penangkapan tersangka dilakukan atas dasar gelar penetapan tersangka yang sempat digugat oleh tersangka melalui praperadilan.
“Jadi penangkapan ini bukan karena kita menang praperadilan tetapi berdasarkan gelar penetapan tersangka,” cetusnya.
Saat ini, tambah Dwi, tersangka sementara ditahan untuk dimintai keterangan di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
“Kita masih ada waktu 1×24 jam nanti besok kita tentukan, tersangka kita tahan atau kita kembalikan,” tandasnya.
Sebelumnya, pada Senin siang gugatan praperadilan Bripka R terhadap Polda Malut atas penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak hakim Pengadilan Negeri Ternate.
Tinggalkan Balasan