Tandaseru — Polsek Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, telah mengirim barang bukti diduga narkoba jenis ganja seberat 1,4 kilogram ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penangkapan Unit Reskrim Polsek Pulau Ternate terhadap salah seorang tukang ojek berinisial FS (26 tahun).

FS ditangkap saat mengambil kiriman paket di salah satu kantor jasa pengiriman di Kota Ternate, Maluku Utara pada, Kamis (2/9) lalu.

Kapolsek Pulau Ternate, IPDA Mirna Oramali mengatakan, barang bukti yang dibawa petugas Polsek ke Labfor itu akan diteliti apakah benar narkoba atau bukan.

“Jadi yang menentukan itu narkoba adalah Labfor. Pemeriksaan ilmiahnya harus ada,” kata Mirna saat dikonfirmasi, Senin (6/9).

Menurut Mirna, secara kasat mata barang bukti diduga ganja ini sangat mirip ganja. Meski begitu tetap harus diteliti oleh ahli di Labfor.

“Nanti kami tunggu dulu hasil Labfor-nya bagaimana,” cetusnya.

Untuk perkembangan kasus ini, lanjut Mirna, saat ini sudah sekitar 3 orang saksi diperiksa.

Rencananya masih ada 2 orang saksi lagi yang akan diperiksa.

Selain itu, FS yang ditangkap masih diamankan di sel Mapolsek Pulau Ternate.