Tandaseru — Lima fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menerima dan menyetujui Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RPAPBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021 yang selanjutnya menjadi Peraturan Daerah.

Hal ini terungkap saat Wali Kota Capt. Ali Ibrahim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Sinen menghadiri rapat paripurna ke-13 masa persidangan I tahun 2021 tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi (stemmotivering) terhadap Nota Keuangan dan RPAPBD Tahun 2021 di Aula Gedung Paripurna DPRD Kota Tidore, Jumat (3/9).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Ahmad Ishak itu dihadiri 25 anggota DPRD.

Wali Kota menyampaikan, pemerintah daerah menerima dengan baik berbagai catatan penting yang telah disampaikan DPRD. Catatan tersebut akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

Kelima fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat Sejahtera, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PKB menyetujui APBDP tahun 2021.

Wakil Wali Kota Muhammad Sinen menambahkan, pengajuan APBD-P yang disetujui DPRD ini bukti bahwa pemerintah dan DPRD sudah mulai sadar terkait nasib rakyat.

“Inilah yang kemudian harus dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah,” tuturnya.

Ia berharap, dengan disahkannya APBD-P tersebut dapat membawa keharmonisan di APBD selanjutnya.

“Karena hajatan besar ada di APBD Induk nanti. Jadi kalau KUA-PPAS nanti diserahkan, ini juga harus diseriusi untuk dibahas, karena dalam KUA-PPAS menjadi APBD tahun 2022 nanti, akan tetapi sinkronisasinya harus bersadarkan visi misi Wali Kota. Tinggal nanti kami bersama-sama dengan OPD untuk menyerahkan tepat waktu, semoga ini juga menjadi perhatian bersama, karena batas waktunya sebelum Desember harus sudah selesai,” pungkasnya.