Tandaseru — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali mengeluarkan surat edaran kewajiban vaksinasi Covid-19 terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (30/8).
Surat edaran yang baru saja dikeluarkan dan ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Andarias Thomas, tertanggal 30 Agustus 2021 Nomor: 800/174/PM/2021 terkait pendataan PNS yang belum vaksinasi Covid-19.
Isi surat itu menyebutkan, sehubungan dengan percepatan proses pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pulau Morotai, maka seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah diminta segera melakukan pendataan kepada PNS yang belum vaksinasi Covid-19.
Hasilnya dilaporkan kepada Sekretaris Daerah. Apabila dalam proses pendataan masih terdapat PNS yang belum vaksinasi, maka segera dilakukan penahanan gaji PNS tersebut dan dapat dibayarkan setelah divaksin.
Sekda Pulau Morotai, Andarias Thomas membenarkan adanya surat edaran tersebut.
“Surat sudah kami sampaikan ke semua pimpinan OPD di lingkup Pemda Morotai untuk dilakukan pendataan PNS di masing-masing instansi yang belum vaksin,” jelas Andarias.
Andarias bilang, dalam pendataan itu jika terdapat PNS yang belum vaksin maka gajinya tetap ditahan mulai bulan September nanti.
“Jadi, selama PNS yang bersangkutan belum divaksin kami tetap tahan gajinya sampai mereka vaksin baru diberikan,” tandasnya.
Ia menambahkan, Penahanan ini tidak hanya gaji, tetapi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) juga ikut di tahan.
“Kami akan tahan TKD dan Gaji mereka, jika mereka (PNS) tidak mau melakukan vaksinasi Covid-19,”tegasnya.
Tinggalkan Balasan