Tandaseru — Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kota Ternate, Maluku Utara, menyatakan Risval Tri Budiyanto tak bisa dikembalikan ke jabatan semula sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

“Kalau sudah mengajukan diri dari awal untuk pindah (ke Kementerian PUPR), kenapa harus balik? Jadi sudah tidak bisa bilang mau balik di jabatan tersebut,” ungkap Kepala Bidang Mutasi BKPSDMD Kota Ternate, Siti Jawan Lessy, Jumat (27/8).

Ia bilang, melalui surat nomor R-2859/KASMB/2021 tertanggal 24 Agustus 2021, Komisi ASN hanya sekadar merekomendasikan untuk menindaklanjuti surat tersebut. Bukan berarti rekomendasi pengembalian Risval ke jabatan semula harus dieksekusi.

“Jadi bukan untuk dieksekusi, karena eksekusi ada di PPK, itu jelas,” tegasnya.

Meski begitu, Jawan mengakui Risval hingga saat ini masih berstatus pegawai Pemerintah Kota Ternate, sebab belum ada surat pindah dari Kementerian PUPR.

“Jadi Risval Tri Budiyanto tetap ada (di pemkot) hingga putusan yang hierarki yang mengatakan bahwa Risval Tri Budiyanto sudah pindah,” tandasnya.