KASN pun melakukan penelusuran, analisis dokumen, dan klarifikasi terhadap pihak terkait atas pengaduan tersebut.
KASN memanggil Siti Jawan Lessy, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Pemerintah Kota Ternate, dan Zubaedah, Kepala Sub Bidang Promosi dan Pengembangan Karir BKPSDMD Kota Ternate.
Hasil analisis dokumen dan klarifikasi yang dilakukan KASN, diperoleh informasi bahwa benar terjadi pemberhentian dari JPTP di lingkungan Pemkot Ternate atas nama Risval Tri Budiyanto.
Risval diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas PUPR, selanjutnya menjadi pegawai Fungsional Umum pada Dinas PUPR. Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 821.2/KEP/2043/2021 tanggal 9 Juli 2021.
Pemberhentian Risval dari jabatan eselon II tersebut belum dilakukan proses pemeriksaan, maupun BAPK secara tertulis. Namun demikian, pegawai yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin. Pelanggaran tersebut berupa ketidakhadiran mengikuti Rapat Pimpinan yang dihadiri Wali Kota Ternate dan anggota DPRD Kota Ternate.
“Risval Tri Budiyanto tidak masuk kantor, mulai bulan Januari sampai dengan Mei 2021, tidak pernah berkomunikasi dan menyampaikan capaian kinerjanya kepada Wali Kota Ternate,” tulis KASN berdasarkan hasil pemeriksaan.
Tinggalkan Balasan