Tandaseru — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M. Tauhid Soleman mengembalikan jabatan Risval Tri Budiyanto sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Rekomendasi ini diputuskan usai KASN melakukan penelusuran pencopotan Risval beberapa waktu lalu.
Rekomendasi KASN tersebut tertuang dalam surat Nomor R-2853/KASN/8/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.
Dalam surat tersebut disebutkan, KASN telah menerima aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Permasalahan yang dilaporkan adalah diberhentikannya Risval dari jabatan Kepala Dinas PUPR sebagaimana terdokumentasikan dalam Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 821.2/KEP/2043/2021 tanggal 9 Juli 2021.
Risval lalu ditempatkan pada posisi baru sebagai Fungsional Umum pada Dinas PUPR Ternate. Proses pemberhentian tersebut tanpa melalui proses pemanggilan/pemeriksaan.
Selain itu, Wali Kota Ternate memberikan keterangan di media lokal perihal alasan pemberhentian Risval. Pejabat yang bersangkutan dinilai indisipliner/tidak hadir/sering absen selama berdinas sebagai Kepala Dinas PUPR.
Tinggalkan Balasan