Tandaseru — Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M. Tauhid Soleman enggan berkomentar banyak soal perintah Komisi ASN (KASN) agar jabatan Risval Tri Budiyanto, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dikembalikan.

Tauhid saat dikonfirmasi menyatakan, ia belum bisa berkomentar apapun.

“Terkait itu saya belum berkomentar, karena saya harus bacakan aturannya terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (26/8).

Sebelumnya, KASN merekomendasikan agar Risval dikembalikan ke jabatan sebelumnya.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Nomor R-2853/KASN/8/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut disebutkan, KASN telah menerima aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Permasalahan yang dilaporkan adalah diberhentikannya Risval dari jabatan Kepala Dinas PUPR sebagaimana terdokumentasikan dalam Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 821.2/KEP/2043/2021 tanggal 9 Juli 2021.