Tandaseru — Seorang kakek berinisial T (66 tahun) di Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga memperkosa seorang anak di bawah umur hingga hamil 4 bulan.
T melakukan tindakan bejat tersebut terhadap korban M (14 tahun) sejak awal Desember 2020.
Hal ini diungkapkan EU (54 tahun), salah satu kerabat korban, kepada tandaseru.com, Rabu (25/8).
Korban ternyata telah berulang kali disetubuhi pelaku. Aksi pelaku dilakukan di rumah hingga kebun.
Menurut EU, peristiwa tersebut baru diketahui keluarga korban pada April 2021.
Korban sendiri hanya hidup bersama ayahnya yang disabilitas, sedangkan sang ibu sudah lama meninggal dunia. Korban dan pelaku tinggal bertetangga.
EU memaparkan, pada suatu siang T menawarkan makanan kepada korban. Korban pun ikut masuk ke dalam rumah pelaku.
Kesempatan itu langsung dimanfaatkan T untuk melancarkan aksinya.
“Ada kesempatan dan tidak ada orang di rumah. Pelaku langsung melakukan tindakan pencabulan dan setelah selesai pelaku memberi uang, tapi jumlahnya saya kurang tahu,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan