Tandaseru — Vonis bebas terhadap terdakwa Rahmat Safrani, mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halmahera Tengah, Maluku Utara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (18/8) lalu, menuai sorotan.
Rahmat yang merupakan terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru di Halmahera Tengah, itu divonis bebas setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menyikapi putusan ini, pengamat hukum Maluku Utara, Hendra Kasim mengatakan, dalam hukum ada asas “res judicata pro veritate hebitur” yang artinya putusan hakim harus dianggap benar, maka putusan tersebut sejak diputuskan dalam sidang resmi harus dianggap benar.
Namun menurutnya, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah yakin terhadap dakwaannya, maka upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) harus ditempuh oleh JPU.
“Karena hanya putusan Pengadilan di atas yang dapat membatalkan putusan Pengadilan di bawah,” kata Hendra saat dikonfirmasi tandaseru.com, Jumat (20/8).
Hendra yang juga Direktur Eksekutif Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (Pandecta) Provinsi Maluku Utara ini menyarankan agar sebelum menempuh upaya kasasi, jaksa harus mempelajari dengan baik pertimbangan majelis hakim, agar dapat mengurai unsur juridis yang kuat.
“Karena tingkat kasasi oleh MA yang dinilai adalah judis juris, bukan lagi judis facti,” cetusnya.
Menurutnya, jika pada tenggang masa pikir-pikir yang diberikan kepada JPU, begitu pula terdakwa kemudian JPU tidak menempuh kasasi, maka wajar bila publik menaruh curiga terhadap JPU.
“Jika jaksa tidak kasasi wajar jika publik mempertanyakan hal itu. Saya pikir, kita lihat saja sikap kejaksaan. Saya sarankan jaksa menempuh upaya hukum kasasi,” timpalnya mengakhiri.
Untuk diketahui, dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Rahmat tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.
Terdakwa juga dibebaskan dari segala dakwaan, mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan itu dibacakan, memulihkan nama, kedudukan, harkat dan martabat terdakwa, serta mengembalikan biaya perkara ke negara.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut Rahmat dituding meminta warga pemilik lahan memotong uang ganti rugi sebesar Rp 600 juta lebih.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.