“Atas putusan yang dibacakan, JPU langsung mengambil sikap pikir-pikir dengan tujuan akan mempelajari putusannya terlebih dahulu guna menyempurnakan dukungan-dukungan alat bukti yang menurut hakim lemah pada saat pembuktian JPU sebelumnya,” akunya.
Zulkarnain menambahkan, menyidangkan perkara ini untuk seterusnya guna menjadi bekal untuk tim JPU saat ini dalam rangka penyempurnaan penguraian yuridis pada upaya kasasi.
“Tentunya berdasarkan hukum acara dan ketentuan yang berlaku JPU akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas Majelis Hakim PN Tipikor Ternate ke Mahkamah Agung,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus tersebut Rahmat dituding meminta warga pemilik lahan memotong uang ganti rugi sebesar Rp 600 juta lebih.
Tinggalkan Balasan