Tandaseru — Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik melantik Maslan H. Hasan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, Rabu (18/8). Sebelumnya, Maslan bertugas sebagai Pelaksana Harian Sekda Halsel.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 821.22/KEP/09/2021 dan telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negri dan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan selamat dan sukses kepada saudara Maslan Hi. Hasan, yang secara resmi telah dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Halsel tahun 2021 dan telah mendapat persetujuan dari Mendagri dan Gubernur Maluku Utara,” ucap Usman dalam sambutannya.
Kata Usman, seorang sekda tidak hanya mengemban langkah konsolidasi secara internal, namun juga harus mampu menangkap denyut dan psikologis masyarakat.
“Tantangan ke depan sangat dinamis dan penuh kompetisi. Pemerintahan saat ini dihadapkan pada dinamika globalisasi yang terus tumbuh dengan pesat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi ruang yang tak terbatas dan menyentuh seluruh sendi kehidupan masyarakat,” ujarrnya.
Fungsi pemerintahan, lanjut Usman, yakni fungsi pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan harus mampu diemban dengan baik. Mengikuti dinamika yang terus berkembang tersebut, sudah saatnya semua memacu diri, terus mengasah kemampuan dan kapasitas, agar mampu berdaya saing dalam gerak pemerintahan yang harus bekerja cepat.
“Dibutuhkan birokrasi yang kuat, birokrasi yang bertumpu pada semangat melayani, menempatkan perubahan menjadi sebuah keniscayaan. Harapan besar saya, mampu dikembangkan oleh Pak Sekda selaku nakhoda tertinggi dalam garis birokrasi tertinggi dalam garis birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,” harapnya.
“Saya juga berpesan agar jajaran SKPD di lingkungan Pemda Halsel dapat membantu dan memberikan dukungan serta bergerak secara dinamis dalam ayun langkah Penjabat Sekda yang baru saja dilantik,” tandas Usman.
Pelantikan ini juga dihadiri Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba serta unsur forkompinda lainnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.