Tandaseru — Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara ditunda selama dua bulan, mulai 9 Agustus hingga Oktober 2021.

Hal ini sesuai edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ terkait Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada Masa Pandemi Covid-19.

“Tindaklanjuti edaran Mendagri yang keluar pada 9 Agustus 2021, jadi tahapan Pilkades dan pemilihan PAW di Halbar ditunda,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakah dan Pemerintah Desa Halbar, Asnath Sowo, Selasa (10/8).

Asnath menyatakan, dalam isi edaran Mendagri, penundaan tahapan ini selama dua bulan dengan alasan pandemi Covid-19.

“Jadi tahapan ini ditunda selama dua bulan, terhitung mulai dari edaran keluar pada 9 Agustus kemarin sampai Oktober 2021. Penundaan ini karena masih wabah Covid-19,” tandas Asnath.