Tandaseru — Oknum polwan berinisial Bripka R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan gelar akademik. R diduga memalsukan gelar Sarjana Hukum yang diperolehnya dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, Bripka R telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Adip, Senin (9/8).
Dalam waktu dekat penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bripka R sebagai tersangka.
“Dalam waktu dekat akan diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, mulai dari para dosen, saksi ahli pidana maupun labfor.
“Sudah 12 saksi, keterangan ahli sebanyak 2 orang baik ahli pidana maupun labfor, serta petunjuk yang menyatakan adanya persesuaian keterangan saksi dan barang bukti yang didapat oleh penyidik,” terang Adip.
Penyidik, sambungnya, juga telah mengantongi empat alat bukti dalam kasus tersebut.
“Jadi penyidik sudah mengantongi sampai saat ini sudah mengantongi empat alat bukti, mulai dari surat-surat proposal pengajuan skripsi dan nilai-nilai skripsi yang dipalsukan sebanyak 8 item,” pungkasnya.
Bripka R terancam dijerat Pasal 93 Jo 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.