“Kalau saya menawarkan solusinya, kita berikan ketegasan bahwa mereka hanya 1 tahun sesuai dengan SK dan selanjutnya tidak ada lagi. Sehingga mereka ini bisa merencanakan setelah dari satgas kegiatan apa yang bisa dilakukan. Karena kita rasa kasihan juga kalau mereka ini mata pencahariannya cuma di situ, apa yang mereka lakukan?” tandasnya.

Sebelumnya, Satgas Pasar ini diangkat berdasarkan SK yang diterbitkan Wali Kota Ternate sebelumnya Nomor 2/II.23/KT/2021 tentang Satuan Tugas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate. SK tersebut menyebutkan Satgas Pelayanan Pasar melaksanakan tugas terhitung Januari 2021 hingga Desember 2021 dengan anggaran dibebankan pada APBD 2021.