Tandaseru — Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) diselenggarakan setiap tahun pada tanggal 23 Juli berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 dilaksanakan tingkat pusat dan daerah, serta Perwakilan RI di Luar Negeri.
Mengutip laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, peringatan HAN merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berbeda dengan peringatan pada tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan HAN tahun ini menghadapi tantangan karena adanya pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang berimplikasi pada masyarakat, terutama anak, mengalami berbagai persoalan seperti masalah pengasuhan bagi anak yang orang tuanya positif Covid-19, kurangnya kesempatan bermain dan belajar serta meningkatnya kasus kekerasan selama pandemi sebagai akibat diterapkannya kebijakan jaga jarak maupun belajar dan bekerja di rumah.
Berdasarkan tantangan tersebut, maka tema HAN tahun 2021 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan Tagline #AnakPedulidiMasaPandemi. Hal ini sebagai motifasi bahwa pandemi tidak menyurutkan komitmen untuk tetap melaksanakan HAN tahun ini secara virtual, tanpa mengurangi makna HAN. Diharapkan peringatan HAN yang dikemas secara online dapat menjangkau lebih banyak anak dari 34 provinsi di Indonesia termasuk Anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK).
Sejarah HAN

Dilansir dari tirto.id, jejak rekam embrio HAN sudah tergurat sejak berdirinya Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang diresmikan tahun 1946. Dalam sidang Kowani pada 1951, diputuskan beberapa kesepakatan, salah satunya adalah mengupayakan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional.
Atas usulan Kowani, tanggal 6 Juni ditetapkan sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia. Alasannya, selain bertepatan dengan hari lahir Presiden RI pertama Sukarno (1 Juni 1901), tanggal ini juga berdekatan dengan perayaan Hari Anak Internasional.
Berakhirnya era Sukarno yang digantikan oleh rezim Orde Baru memunculkan perubahan pula terhadap cukup banyak hal di negeri ini, termasuk tanggal peringatan hari anak di Indonesia.
Hingga akhirnya, Presiden ke-2 RI, Soeharto, mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang memutuskan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Pemilihan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional diselaraskan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Maka, tanggal 23 Juli diperingati sebagai HAN hingga saat ini.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.