Tandaseru — Peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Provinsi Maluku Utara membuat Gubernur Abdul Gani Kasuba mengeluarkan edaran peniadaan salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan.

Peniadaan ini berlaku bagi kecamatan/kelurahan/desa yang masuk zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.

Umat Islam yang berdomisili di wilayah zona merah dan oranye diarahkan melakukan salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Usman Muhammad saat diwawancarai menyatakan, salat Idul Adha merupakan salat sunah. Karena itu bisa dilaksanakan di rumah saja jika kondisi darurat.

Ia mengatakan, tata cara salat Idul Adha di masjid maupun di rumah pada dasarnya sama saja.

“Soal di rumah sama saja dengan soal di masjid dan lapangan. Kalau ada yang bisa jadi khatib, silahkan. Kalau tidak ada maka salat saja dua rakaat,” ungkapnya, Minggu (18/7).

Berikut tata cara salat Idul Adha di rumah:

  1. Membaca niat salat Idul Adha bagi imam atau makmum.
  2. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat tangan.
  3. Membaca doa Iftitah.
  4. Bertakbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama.
  5. Membaca surat Alfatihah.
  6. Membaca surat pendek dari Alquran.
  7. Ruku’.
  8. I’tidal atau bangkit dari ruku’.
  9. Baca doa i’tidal.
  10. Melakukan sujud pertama.
  11. Duduk antara dua sujud.
  12. Sujud kedua.
  13. Takbir i’tidal berdiri kembali dan membaca takbir seperti takbir pertama.
  14. Melaksanakan rakaat kedua.
  15. Pada rakaat kedua imam bertakbir lagi sebanyak 5 kali seperti takbir pada rakaat pertama.
  16. Membaca surat Alfatiha dan membaca surat pendek dari Alquran.
  17. Ruku’, I’tidal, sujud duduk di antara dua sujud, lalu tahiyat hingga salam.
  18. Mengucapkan salam.
  19. Setelah mengucapkan salam, imam kemudian khotbah Idul Adha. Bila salat sendiri tak perlu ada khotbah.

 

Sementara itu, perĀ 18 Juli 2021, terdapat tambahan 84 kasus positif Covid-19 di 7 kabupaten/kota. Yakni Halmahera Barat 10 kasus, Halmahera Tengah 1 kasus, Halmahera Utara 30 kasus, Halmahera Timur 1 kasus, Pulau Morotai 22 kasus, Ternate 15 kasus, dan Tidore Kepulauan 5 kasus.

Saat ini, ada 2.755 pasien Covid-19 yang masih dikategorikan positif di Malut. Rinciannya, Halmahera Barat 119 kasus, Halmahera Tengah 53 kasus, Kepulauan Sula 111 kasus, Halmahera Selatan 287 kasus, Halmahera Utara 886 kasus, Halmahera Timur 150 kasus, Pulau Morotai 183 kasus, Pulau Taliabu 57 kasus, Ternate 588 kasus, dan Tidore Kepulauan 321 kasus.